EKBIS.CO, JAKARTA--Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan deregulasi terhadap 14 izin usaha kehutanan. Hal tersebut pasca instruksi implementasi paket kebijakan ekonomi Presiden Joko Widodo yang menekankan pada deregulasi dan debirokratisasi. KLHK menekankan pada kemudahan investasi di sektor usaha kehutanan.
Empat belas izin yang mengalami deregulasi di antaranya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Tahapan Eksplorasi, Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Tahapan Operasi Produksi, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Alam (IUPHHK-HA), Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri Pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HTI) dan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem Dalam Hutan Alam (IUPHHK-RE).
Selain itu, deregulasi pula Perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Alam, Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu di atas 6 ribu meter persegi per tahun, Izin Perluasan Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu di atas 6 ribu meter persegi per tahun, izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam, Izin Pemanfaatan Jasa Wisata Alam, Izin Pemanfaatan Air dan Energi Air, Izin Pemanfaatan Panas Bumi dan Izin Lembaga Konservasi.
"Izin-izin ini diringkas menjadi enam jenis izin saja, dan proses perizinannya dipercepat dari yang semula 2-4 tahun menjadi sekitar 12-15 hari kerja," kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar pada Rabu (30/9).
Dengan begiu ia berharap investasi di bidang kehutanan, perkebunan dan industri tambang mineral menjadi lebih menarik bagi dunia usaha. Izin diringkas menjadi enam jenis izin yakni Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan melalui penyederhanaan proses perizinan dengan mengubah Permenhut P.9/Menhut-II/2015, disederhanakan dalam satu izin tanpa iziin prinsip. Meski proses perizinannya akan lebih singkat yakni 12-15 hari, tetap dengan syarat yang ketat.
Izin selanjutnya yakni Pelepasan Kawasan Hutan melalui penyederhanaan proses pelepasan dengan mengubah Permenhut P.33/Menhut-II/2010 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi dengan nomor P.28/Menhut-II/2014. Izin tersebut disederhanakan seperti izin pinjam pakai.
Izin ketiga yakni izin Usaha Pemanfaatan Kayu melalui penyederhanaan proses perizinan. Caranya dengan mengubah Permen LHK P.9/Menlhk-II/2015, dengan tata waktu disederhanakan menjadi paling lama 15 hari kerja menjadi SK atau penolakan. Izin Industri Primer Hasil Hutan pun melalui penyederhanaan proses perizinan dengan mengubah Permen LHK P.13/Menlhk-II/2015. "Selanjutnya yang disederhanakan yakni Izin Pemanfaatan Jasa Lingkungan di Kawasan Konservasi dan Ijin Lembaga Konservasi," tuturnya.
Ia berkomitmen lebih meningkatkan pengawasan perizinan yang ketat. Menteri Siti pun akan mengaktifkan birokrasi jajaran Kementerian LHK dalam pengawasan lapangan. "Kelalaian atau ketidakpatuhan atas syarat-syarat ijin, akan dikenakan sanksi pencabutan ijin," tegasnya.