EKBIS.CO, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) meyakini diskon pajak bunga deposito bagi eksportir yang membawa masuk dana hasil ekspor dalam negeri cukup menarik. BI menghitung, potensi dana hasil ekspor yang terserap dengan kebijakan itu akan mencapai 1 miliar dolar AS per bulan.
Direktur Eksekutif Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI Juda Agung menjelaskan, tak seluruhnya devisa hasil eskpor (DHE) disimpan dalam bentuk deposito. Hal ini karena, ada pula eksportir yang menggunakan DHE untuk impor bahan baku.
"Selisih dari DHE dan kebutuhan impor itulah yang berpotensi untuk diserap oleh bank devisa dalam bentuk deposito," ujarnya, Kamis, (1/10). Menurutnya, BI menghitung, selisih antara DHE dan kebutuhan untuk impor mencapai 30 miliar dolar AS per tahun.
"Namun kita ambil konservatif saja yaitu sebesar 12 miliar dolar AS per tahun," kata Juda. Ia menuturkan, total devisa hasil ekspor yang masuk sebagian besar dalam bentuk valuta asing, lalu hanya 10 persen sampai 12 persen yang berbentuk rupiah.
BI berharap, melalui insentif pemotongan pajak, semakin banyak valuta asing (valas) hasil ekspor yang disimpan ke perbankan lokal kemudian di konversi menjadi rupiah.
Berdasarkan data BI sendiri, nilai devisa hasil ekspor pada kuartal II 2015 mencapai 30 miliar dolar AS, sebelumnya hanya 29,4 miliar dolar AS pada kuartal I.