EKBIS.CO, JAKARTA — Ekonom Senior The Indonesia Economic Intelligence, Sunarsip mengungkapkan saat ini pertumbuhan ekspor mengalami pelemahan. Dia menuturkan, hal tersebut membuat sumber-sumber tambahan bagi akumulasi cadangan devisa terlihat berkurang.
Dia menuturkan, tekanan kebutuhan valas juga ikut berkurang seiring dgn aktivitas impor juga pertumbuhannya melemah. “Hal itu membuat pelemahan ekspor tidak sampai menyebabkan berkurangnya devisa,” kata Sunarsip kepada Republika, Jumat (25/8/2023).
Dia menjelaskan, Bank Indonesia saat ini lebih fokus untuk meningkatkan efektivitas pengelolan devisa. Untuk itu, Sunarsip menilai efektivitas kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) perlu diperkuat.
“Manfaat hilirisasi harus betul-betul terefleksikan dengan peningkatan devisa hasil ekspor untuk menjaga dan memperkuat nilai tukar rupiah,” ujar Sunarsip.
Di sisi lain, Sunarsip menyebut ekspektasi kenaikan suku bunga acuan Amerika Serikat (FFR) juga semakin rendah. Hal tersebut seiring dengan keberhasilan Amerika Serikat dalam menekan inflasinya.
Sunarsip mengatakan, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS memang melemah dalam sebulan terakhir namun madih dalam level yang dapat ditetima. Untuk itu, Sunarsip memperkirakan nilai tukar rupiah akan kembali berada dalam tren menguat menjelang akhir tahun.
“Jadi, proyeksi saya sampai dengan akhir tahun, suku bunga acuan BI akan bertahan di level 5,75 persen seperti kondisi saat ini,” tutur Sunarsip.
Bank Indonesia (BI) memperkirakan ke depan stabilitas nilai tukar rupiah tetap terjaga. Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan hal tersebut sejalan dengan persepsi positif investor terhadap prospek perekonomian Indonesia, inflasi yang rendah, dan imbal hasil aset keuangan domestik yang menarik.
Perry mengungkap sejumlah strategi untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. “Bank Indonesia terus memperkuat kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah melalui intervensi di pasar valas,” kata Perry dalam konferensi pers RDB Bulanan BI Agustus 2023, Kamis (24/8/2023).
Begitu juga dengan melakukan efektivitas implementasi instrumen penempatan valas Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA. Hal tersebut sejalam dengan PP Nomor 36 Tahun 2023 yang saat ini sudah berlaku sesuai aturan yang dibuat.