Sabtu 03 Oct 2015 20:05 WIB

Paket Kebijakan Ekonomi II Dinilai Positif untuk Investasi di Indonesia  

Red: M Akbar
Presiden Joko Widodo mengumumkan paket kebijakan ekonomi pemerintah di Istana Negara, Jakarta, Rabu (9/9).Republika/Edwin Dwi Putranto
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Presiden Joko Widodo mengumumkan paket kebijakan ekonomi pemerintah di Istana Negara, Jakarta, Rabu (9/9).Republika/Edwin Dwi Putranto

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menilai paket kebijakan ekonomi jilid II yang dikeluarkan pemerintah lebih terfokus untuk memberikan berbagai kemudahan dan fasilitas investasi.

"Dengan berfokus seperti itu, bisa meningkatkan investasi yang akan masuk ke Indonesia," kata peneliti INDEF Imaduddin Abdullah setelah diskusi bisnis dan ekonomi poitik yang digelar di Jakarta, Sabtu (3/10).

Investasi yang masuk ke Indonesia, kata dia, akan memberikan dampak pada pasokan dolar yang meningkat sehingga kurs rupiah akan lebih terkendali. Selain itu, kata Imaduddin, investasi juga akan menciptakan lapangan pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi Indonesia.

"Ini akan menurunkan tingkat kemiskinan dan meningkatkan permintaan domestik," tuturnya.

Kendati kebijakan perekonomian tersebut baik, kata Imaduddin, realisasi investasi tidak akan mungkin terjadi dalam jangka waktu yang dekat. Karenanya, ujar dia, perlu adanya pengelolaan ekspektasi pasar yang sudah berharap kebijakan ekonomi tahap II akan terasa dalam waktu yang relatif dekat waktu rilis dengan paket kebijakan ekonomi tersebut.

"Harus dilakukan pengelolaan tersebut, karena jika gagal, dampaknya akan mengakibatkan kredibilitas pemerintah dianggap rendah, kepercayaan pasar akan menurun dan pertumbuhan ekonomi terhambat," katanya.

Sebelumnya, pemerintah telah merilis paket kebijakan ekonomi tahap dua berisi sejumlah langkah untuk menyelesaikan kendala investasi dan perizinan.

Langkah-langkah tersebut diumumkan sesuai dengan ranah kerja sejumlah kementerian, termasuk Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup serta Kementerian Keuangan pada Selasa (29/09).

Pada bagian Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, misalnya, Menteri Siti Nurbaya mengaku akan menjadikan empat izin mengenai pemanfaatan hasil hutan kayu di dalam hutan produksi menjadi satu izin bernama Izin Usaha Pemanfaatan Kayu.

Kemudian di ranah Kementerian Keuangan, Menteri Bambang Brodjonegoro mengatakan bakal memberikan insentif pajak bunga bagi eksportir yang menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) di perbankan dalam negeri untuk waktu lama.

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement