EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memastikan akan ada kenaikan tarif cukai rokok pada 2016. Namun, kenaikan tarifnya tidak akan mencapai 23 persen seperti rumor yang beredar belakangan ini.
"Tarif cukai rokok pasti naik pada tahun depan. Tapi, persentase kenaikannya masih jauh di bawah angka 23 persen," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi di kantornya, Jakarta, Selasa (6/10).
Kenaikan tarif cukai rokok ini menjadi salah satu upaya untuk mengejar target penerimaan cukai pada tahun depan. Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016, target penerimaan cukai direncanakan Rp 145,7 triliun.
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement