Selasa 06 Oct 2015 16:02 WIB

Jatah Pemda di Blok Masela akan Diambil Inpex?

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nidia Zuraya
Ladang migas
Foto: Yudhi Mahatma/Antara
Ladang migas

EKBIS.CO, JAKARTA -- Hak partisipasi atau participation interest (PI) sebesar 10 persen di Blok Masela, Maluku, yang merupakan jatah pemerintah daerah (pemda) kembali diperbincangkan. Terbatasnya kemampuan finansial membuat pemda mencari sumber pendanaan dari pihak swasta.

Pembiayaan hak partisipasi jatah pemda ini digadang-gadang akan disokong oleh Inpex Corporation. Dalam kontrak yang masih berlaku saat ini, perusahaan migas asal Jepang tersebut

memiliki hak partispasi sebesar 65 persen di Blok Masela. Sementara sisanyam 35 persen dikuasai Shell Corporation.

Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) IGN Wiratmaja Puja mengakui bahwa pemerintah mendorong Inpex untuk bisa mengambil sementara PI dari Blok Masela yang awalnya untuk daerah. Meski ada wacana ini, namun pemerintah masih mematangkan rencana pengembangan atau plant of development (POD) atas Blok Masela.

"Kita menyarankan begitu, tapi POD-nya belum selesai. Masih dibahas ini," ujar Wiratmaja, Selasa (6/10).

Pengamat energi dari Reforminer Institute Pri Agung Rakhmanto menyebutkan ada keuntungan yang bisa didapat pemda bila benar Inpex akan menanggung pendanaan PI terlebih dahulu. Pemda, menurutnya, bisa mendapat kepemilikan partisipasi, tapi belum harus menanggung atau keluar investasi terlebih dulu.

Meski begitu, Pri menuturkan, kerugiannya adalah pemda belum bisa mendapat keuntungan dari lapangan gas Masela. Sebab PI tersebut masih harus dikembalikan untuk pihak yang mengeluarkan investasi.

“Nanti kan setelah produksi ada bagian dari participating interest. Itu yang menerima ya yang menggendong dulu, yang menerima dulu sampai utangnya selesai,” ujar Pri.

Meski demikian, kata Pri, ada opsi lain yang dianggap lebih baik bila pemda belum bisa mendanai PI Blok Masela. Opsi tersebut adalah memberi kesempatan bagi Pertamina sebagai perusahaan migas negara untuk bisa mengambil alih PI jatah pemda tersebut.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement