EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara dan Kementerian Pertanian akan membentuk lembaga khusus untuk mengelola asuransi di sektor pertanian. Untuk tahap awal, asuransi pertanian ini hanya akan menyasar sektor usaha pertanian padi.
"Keberadaan asuransi pertanian ini untuk mengantisipasi kerugian di kalangan petani akibat ketidakpastian musim," ujar Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad saat memberikan keterangan pers di Istana Presiden, Jakarta, Rabu (7/10) sore.
Pembayaran premi asuransi pertanian, jelas Muliaman, sebesar 80 persen akan ditanggung oleh pemerintah, sedangkan 20 persen dibayar oleh petani. Untuk pembayaran premi asuransi pertanian, lanjut dia, pemerintah akan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 150 miliar. Jumlah tersebut, kata dia, untuk mengkover lahan pertanian padi seluas satu juta hektare (ha).
"Besaran preminya Rp 180 ribu per ha dengan nilai pertanggungan Rp 6 juta per ha, sudah termasuk biaya untuk tanah," jelas Muliaman.
Dengan adanya asuransi pertanian ini pemerintah mengharapkan petani menjadi bankable. "Mereka (petani) bisa membayar kredit ke bank dengan adanya akses asuransi ini," ujarnya.