EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah memutuskan untuk meninjau ulang harga jual bahan bakar minyak (BBM) di dalam negeri. Namun, tidak semua jenis BBM mengalami penurunan.
Penurunan harga jual BBM hanya berlaku untuk jenis solar subsidi dan non subsidi, avtur, Pertamax, dan Pertalite. Sementara harga BBM jenis Premium diputuskan untuk tetap dipertahankan seperti saat ini.
Saat memberikan keterangan pers di Istana Presiden, Jakarta, Rabu (7/10) sore, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memaparkan, harga solar subsidi dan non subsidi masing-masing akan diturunkan sebesar Rp 200 per liter. "Dengan penurunan ini maka harga solar subsidi akan menjadi Rp 6.700 per liter," ujarnya.
Selain solar, pemerintah juga memerintahkan PT Pertamina (Persero) untuk menurunkan harga jual bahan bakar pesawat, avtur. Penurunan harga avtur ini berlaku untuk penerbangan internasional maupun penerbangan domestik.
Meski pengumuman penurunan harga BBM dilakukan pada sore ini, namun menurut Menteri ESDM Sudirman Said, kebijakan harga baru ini baru akan diberlakukan tiga hari ke depan. "Karena Pertamina dan pihak SPBU harus melakukan penyesuaian dulu," ujarnya.