EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan enam paket kebijakan untuk memaksimalkan iklim investasi di Indonesia. Salah satu paket tersebut adalah relaksasi kegiatan usaha penitipan pengelolaan valuta asing (valas) di bank atau bisnis trust.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad saat mengumumkan paket kebijakan ekonomi jilid tiga di Istana Presiden, Jakarta, Rabu (7/10) sore mengatakan bahwa jumlah bank yang akan mengelola valuta asing akan ditambah dan persyaratan bagi bank untuk dapat mengelola valas akan disederhanakan.
Muliaman menjelaskan, pengelolaan valas nantinya tidak terbatas hanya beberapa bank. Selama ini, hanya beberapa bank yang bisa bertindak sebagai trustee.
Dia berharap, dengan persyaratan yang dipermudah pengelolaan valas di bank di dalam negeri bisa terus bertambah. ''Tidak perlu menggunakan bank asing di luar tetapi bisa dilakukan di Indonesia,'' kata Muliaman.
Muliaman menuturkan, yang selama ini melakukan bisnis trust di luar negeri bisa dilakukan di dalam negeri. Selain itu, persyaratan untuk bisa ikut pun disederhanakan. Semisal, kecukupan modal dan lainnya yang dahulu terlalu rumit kini disederhanakan.
Dia juga berharap kemampuan bank nasional di Indonesia bisa bertambah dalam aktivitas manajemen valas.