EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperlonggar persyaratan bagi bank untuk melakukan aktivitas usaha penitipan dan pengelolaan valuta asing (valas) atau trust. Dengan pelonggaran itu, ada 20 bank umum dan tiga kantor cabang bank asing yang memenuhi syarat melakukan kegiatan trust.
Kegiatan trust sebelumnya hanya dilakukan tiga bank umum yakni Bank Mandiri, BRI, dan BNI. Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad, dengan relaksasi syarat dalam kegiatan usaha trust diharapkan industri perbankan dapat menampung dana valas termasuk sektor migas yang selama ini menggunakan jasa bank luar negeri.
Selain itu, meningkatkan pasokan valas sehingga dapat mendukung stabilitas nilai tukar dan memperdalam pasar valas domestik. Daya saing perbankan nasional juga ditarget meningkat dengan diversifikasi layanan dan kegiatan perbankan domestik.
Pelonggaran syarat tersebut merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi III yang diumumkan pemerintah pada Rabu (7/10). Untuk kegiatan trust, OJK mengubah sejumlah persyaratan yakni antaralain rasio kewajiban pemenuhan modal minimum yang sebelumnya 13 persen selama 18 bulan berturut-turut diubah menjadi minimal KPMM sesuai profil risiko selama enam bulan berturut-turut.
Selain itu, persyaratan tingkat kesehatan yang sebelumnya minimal PK 2 pada periode 12 bulan terakhir berturut-turut dan minimal PK 3 periode enam bulan sebelumnya diubah menjadi peringkat tingkat kesehatan minimal PK 2 pada periode penilaian terakhir. Sedangkan, syarat modal yang sebelumnya memenuhi rasio KPMM minimum 13 persen diubah menjadi KPMM minimum sesuai profil risiko.