EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah mewajibkan para pemilik usaha untuk meningkatkan gaji buruh atau karyawan setiap tahun. Penghitungan kenaikan upah ditentukan melalui formula yang dipengaruhi oleh inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, tujuan penetapan upah tersebut untuk membuka lapangan kerja seluas-luasnya. Selain itu, juga meningkatkan kualitas hidup buruh pekerja.
Menurut Darmin, hal tersebut merupakan bukti negara kehadiran negara.
Dia menuturkan, formula kenaikan upah buruh atau pekerja adalah gaji minimum provinsi ditambah tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Contohnya, apabila tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi masing-masing lima persen artinya, gaji buruh mesti dinaikkan 10 persen.
''Setiap tahun akan dihitung lagi,'' kata dia dalam konferensi pers paket kebijakan ekonomi jilid empat, di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (15/10).
Darmin menambahkan, terdapat perbedaan sistem formulasi di delapan provinsi. Hal ini karena, delapan daerah itu belum mencapai standar kebutuhan hidup layak.