EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah mengumumkan paket kebijakan tahap IV di Kantor Presiden, Kamis (15/10). Salah satu kebijakan yang diatur dalam paket tersebut yakni soal skema baru pengupahan.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution memastikan formula baru pengupahan upah ini tak akan merugikan buruh karena mereka tetap akan menikmati kenaikan gaji tiap tahun. Hanya saja, melalui skema baru tersebut, pemerintah memberikan kepastian soal berapa kenaikan yang akan diterima pekerja dan dibayarkan perusahaan.
Darmin menjelaskan, pada prinsipnya Upah Minimum Provinsi (UMP) di tahun berjalan akan menjadi dasar penghitungan untuk UMP pada tahun berikutnya. Kemudian, UMP di tahun berjalan akan ditambah dengan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
"Berarti kalau inflasi 5 persen dan pertumbuhan ekonomi 5 persen, tahun depan di daerah itu UMP ditambah 10 persen," kata Darmin dalam konferensi pers di Kantor Presiden.
Namun, sambung dia, ada kebijakan yang berbeda untuk delapan provinsi yang menurut catatan pemerintah UMP-nya masih di bawah standar biaya Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Agar UMP di delapan provinsi tersebut dapat mencapai angka layak, penghitungan UMP tahun berikutnya di provinsi tersebut, selain ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi, juga ditambah dengan kekurangan upah.