Kamis 15 Oct 2015 19:15 WIB

Pemerintah Pastikan Upah Naik Tiap Tahun

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Ilham
Penentuan upah minimum sebuah daerah sangat bergantung pada beberapa faktor, sesuai kondisi daerah masing-masing.
Foto: Republika.co.id
Buruh berdemo menolak upah murah

Pemerintah memberikan masa transisi empat tahun bagi delapan provinsi agar bisa mencapai UMP sesuai KHL. Dengan demikian, kalau ada daerah yang UMP-nya masih 20 persen di bawah KHL, maka kekurangan itu akan dicicil selama empat tahun. Artinya, tiap tahun akan ada tambahan kenaikan lima persen di luar kenaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Sehingga, empat tahun dari sekarang upah layak di provinsi tersebut dapat tercapai.

Dengan demikian, penghitungan kenaikan upah di provinsi tersebut, yakni UMP tahun berjalan ditambah inflasi lima persen, pertumbuhan ekonomi lima persen dan tambahan kekurangan upah 5 persen. "Kalau yang pertama naik 10 persen, yang ini ada tambah 5 persen lagi," ujar mantan gubernur Bank Indonesia tersebut.

Darmin mengklaim, konsep pengupahan seperti itu sudah adil. Sebab, menurut dia, di negara maju saja pertumbuhan ekonomi tidak serta merta langsung dijadikan ukuran untuk menaikkan upah pekerja. Biasanya, hanya setengah dari angka pertumbuhan ekonomi yang dijadikan acuan untuk menaikkan upah.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan, formula pengupahan tersebut akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). Dia berharap, PP soal sistem pengupahan tersebut segera ditandatangani Presiden Jokowi sehingga dapat diterapkan mulai tahun ini.

"Konsep ini memberikan kepastian betul bahwa upah naik tiap tahun. Juga memberi kepastian bagi dunia usaha karena masalah pengupahan bisa diprediksi," kata hanif.

Dia juga menambahkan, KHL akan dievaluasi setiap lima tahun sekali. Sebab, berdasarkan survei Badan Pusat Statistik (BPS), pola konsumsi Indonesia biasanya berubah tiap lima tahun sekali.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement