Jumat 16 Oct 2015 14:59 WIB

Soal Cukai, DPR dan Pemerintah tidak Sinkron?

Red: Citra Listya Rini
Petani menjemur tembakau
Foto: Narendra Wisnu Karisma/Antara
Petani menjemur tembakau

EKBIS.CO, JAKARTA  --  Target penerimaan cukai hasil tembakau (HT) sudah diputuskan pada Kamis (15/10) malam oleh Kementrian Keuangan (Kemenkeu) bersama Komisi XI DPR RI. Namun, sebelum pembahasan dilakukan diketahui data dari DPR dan pemerintah tidak sinkron.

Menurut Ketua Komisi XI DPR RI Fadel Muhammad, kenaikan cukai berkisar di angka 11,5 persen dengan dasar perhitungan 12 bulan. Nilai itu, menurut Fadel, sudah dibicarakan pada konsinyering antara Kemenkeun dan Komisi XI DPR RI pada 12 Oktober lalu. "Benar kenaikannya sekitar 11,5 persen," kata Fadel dalam keterangannya.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara mengatakan dasar perhitungan cukai tahun ini didasari pada 14 bulan. Untuk tahun depan, pemerintah akan mengembalikan ke angka dasar yakni 12 bulan dengan 12 kali penerimaan.

"Karena itu perlu ada adjustment (penyesuaian) kalau kita pakai angka tahun ini maka tahun depan juga 14 kali, bukan itu yang kita mau. Kita ingin kembalikan tetap 12 kali," kata Suahasil.

Suahasil menambahkan keputusan perhitungan 14 bulan di tahun ini karena sesuai APBNP. "Tahun depan kita kembalikan ke 12 bulan penerimaan, makanya angkanya turun. Turun Rp 10,8 triliun dari penerimaan pajak kepabeanan dan cukai," ujarnya.

Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Muhaimin Moefti mengatakan target tersebut tetap sangat tidak realistis. Gaprindo tetap menolak target cukai sebesar itu meski sudah masuk parlemen.

"Kami masih ingin target penerimaan cukai hasil tembakau sebesar Rp 129 triliun yakni kenaikan sebesar tujuh persen dari target APBN 2015 yang adalah Rp 120 triliun," kata Moefti. Ia juga mempertanyakan angka kenaikan 11,5 persen tidak tercermin dalam rapat Komisi XI DPR RI semalam.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement