EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah mengumumkan paket kebijakan ekonomi tahap lima di Kantor Presiden, Kamis (22/10). Ada tiga kebijakan yang diatur dalam paket ekonomi itu, salah satunya mengenai deregulasi bagi industri keuangan syariah.
Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad menjelaskan, deregulasi itu berupa pemberian kemudahan pembukaan jaringan kantor. Jaringan induk bank syariah, yakni bank konvensional, dapat ikut menjual produk syariah tanpa harus membuka kantor baru.
"Melalui deregulasi ini kita ingin memberi ruang pada industri keuangan syariah yang memang pertumbuhannya cepat sekali," kata Muliaman dalam konferensi pers di Kantor Presiden. Ikut hadir dalam konferensi pers itu Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Darmin Nasution, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Gubernur BI Agus Martowardodjo dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
Selain itu, pemerintah memberi penyederhanaan perizinan bagi bank syariah yang ingin mengeluarkan produk baru. Bank syariah tak perlu lagi meminta izin tertulis untuk mengeluarkan produk baru, tapi cukup dengan melaporkannya saja. Namun, dengan syarat produk tersebut telah memiliki kodefikasi di OJK.