Jumat 23 Oct 2015 05:09 WIB

Kemudahan Industri Keuangan Syariah di Paket Kebijakan Ekonomi V

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Nur Aini
Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad, (ketiga kanan) didampingi (dari kanan) Menteri ESDM Sudirman Said, Menko Perekonomian Darmin Nasution, Seskab Pramono Anung, Menteri ATR/Kepala BPN Fery Mursyidan Baldan, serta Deputi Senior Gubernur BI
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad, (ketiga kanan) didampingi (dari kanan) Menteri ESDM Sudirman Said, Menko Perekonomian Darmin Nasution, Seskab Pramono Anung, Menteri ATR/Kepala BPN Fery Mursyidan Baldan, serta Deputi Senior Gubernur BI

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Pemerintah mengumumkan paket kebijakan ekonomi tahap lima di Kantor Presiden, Kamis (22/10). Ada tiga kebijakan yang diatur dalam paket ekonomi itu, salah satunya mengenai deregulasi bagi industri keuangan syariah.

Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad menjelaskan, deregulasi itu berupa pemberian kemudahan pembukaan jaringan kantor. Jaringan induk bank syariah, yakni bank konvensional, dapat ikut menjual produk syariah tanpa harus membuka kantor baru. 

"Melalui deregulasi ini kita ingin memberi ruang pada industri keuangan syariah yang memang pertumbuhannya cepat sekali," kata Muliaman dalam konferensi pers di Kantor Presiden. Ikut hadir dalam konferensi pers itu Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Darmin Nasution, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Gubernur BI Agus Martowardodjo dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

Selain itu, pemerintah memberi penyederhanaan perizinan bagi bank syariah yang ingin mengeluarkan produk baru. Bank syariah tak perlu lagi meminta izin tertulis untuk mengeluarkan produk baru, tapi cukup dengan melaporkannya saja. Namun, dengan syarat produk tersebut telah memiliki kodefikasi di OJK.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement