EKBIS.CO, SURABAYA -- Untuk mendorong pembangunan daerah, pemerintah daerah disarankan menerbitkan sukuk atau surat utang (obligasi) berskema syariah.
Deputi Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan, sukuk perlu jadi alternatif pendanaan belanja modal tidak hanya pusat, tapi juga daerah. ''Sebab sukuk tidak hanya untuk membiayai infrastruktur, tapi juga UMKM,'' kata Perry membuka Indonesia Sharia Economic Forum (ISEF), Selasa (27/10).
Kalau mau keuangan syariah berkembang, kata Perry, harus bekerja sama pusat dan daerah. Pendekatannya tidak hanya bottom up, tapi juga top down.
Asisten Gubernur Bidang Ekonomi dan Pembangunan Hadi Prasetyo menambahkan, sudah ada aturan terkait sukuk daerah. ''Pendanaan dari sukuk ini memacu pembangunan infrastruktur. Hasilnya akan sangat terasa,'' kata Hadi.
Untuk sukuk, butuh proyek dasar penerbitan sukuk (uderlying project) yang jelas. Hadi mengungkapkan, pemerintah daerah belum ahli membuat prospektus underlying project yang memungkinkan masyarakat terlibat di dalamnya.
Dengan adanya underlying project harus bagi hasilnya harus besar. Kalau sama saja dengan deposito tidak diminati. Maka imbalnya harus progresif agar menarik.
Infrastruktur memang masih tergantung pada investor. Jika Sehingga imbal hasil hanya 16 persen dengan konsesi 25 tahun jadi tidak setimpal.
Dari data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada 2010-2014 pertumbuhan sukuk korporasi 4,3 persen dan sukuk negara 48,3 persen.