Selasa 03 Nov 2015 19:00 WIB

Pengampunan Pajak Ditarget Berlaku Tahun Depan

Rep: Satria Kartika Yudha / Red: Nur Aini
Menkeu Bambang Brodjonegoro.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menkeu Bambang Brodjonegoro.

EKBIS.CO,  JAKARTA - Walau mengusung tahun penegakan hukum bagi wajib pajak pada 2016, pemerintah tidak menutup kemungkinan akan memberlakukan kebijakan pengampunan pajak. 

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, pengampunan pajak awalnya akan diterapkan pada 2017. Namun, karena pada 2017 akan berlaku Automatic Exchange of Information (AEoI) atau pertukaran otomatis informasi data wajib pajak di tingkat internasional,  maka pengampunan pajak dipercepat pada tahun depan. 

"Harapannya amnesti pajak bisa berlaku tahun depan. Syukur-syukur bisa pada akhir tahun ini," kata Bambang, di Jakarta, Selasa (3/11). 

Bambang bahkan mengakui bahwa pengampunan pajak menjadi salah satu skema extra effort yang disiapkan untuk tahun depan. Meski begitu, penerapan pengampunan pajak tergantung seberapa cepat DPR RI dapat menyetujui undang-undang mengenai pengampunan pajak. 

Bagi Bambang, pengampunan pajak akan sangat efektif untuk menggenjot penerimaan pajak. "Amnesti pajak akan memberikan ruang fiskal lebih besar dalam APBN," ujarnya. 

Pemerintah menargetkan penerimaan pajak dalam APBN 2016 Rp 1.318,7 triliun. Target tersebut turun Rp 1,3 triliun dari yang direncanakan pemerintah dalam RAPBN 2016. 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement