EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyebut pemberian tunjangan hari raya (THR) akan lebih bermanfaat bagi pegawai negeri sipil (PNS) ketimbang kenaikan gaji pokok.
"Bagi penerima (PNS), jelas lebih besar dapat uangnya apabila mendapat THR. Kalau kenaikan gaji pokok kan hanya sedikit," kata Bambang di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa (3/11).
Bambang mencontohkan, PNS dengan gaji pokok Rp 5 juta per bulan hanya akan mendapat kenaikan gaji sekitar Rp 300 ribu apabila kebijakan kenaikan gaji PNS setiap tahun tetap diberlakukan.
"Kalau THR kan jelas, yang diterima ya sesuai dengan gaji pokok. Jadi, memang enakan terima THR," ungkapnya.
Bambang mengatakan, pemberian THR akan disesuaikan dengan hari raya besar keagamaan masing-masing PNS. Contohnya, bagi PNS yang beragama Islam, akan mendapat THR menjelang Idul Fitri. Sedangkan PNS beragama Kristen, THR diberikan menjelang Natal.
Pada tahun depan, pemerintah memberlakukan kebijakan baru untuk belanja pegawai. Pemerintah akan memberikan THR namun dengan konsekuensi tidak ada kenaikan gaji pokok. Kementerian Keuangan sudah menganggarkan Rp 7,5 triliun untuk membayar THR PNS.