Selasa 03 Nov 2015 20:29 WIB

Tahun Depan PNS Dapat THR, Tapi Gaji Tidak Naik

Rep: Satria Kartika Yudha / Red: Nur Aini
Pegawai Negeri Sipil (PNS) menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Foto: Antara
Pegawai Negeri Sipil (PNS) menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memastikan pegawai negeri sipil (PNS) akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) pada tahun depan.  Meski demikian, pemberian THR tersebut ada konsekuensinya, yakni PNS tidak mendapat kenaikan gaji pokok. 

"Anggaran untuk THR PNS kami sediakan Rp 7,5 triliun dalam APBN 2016. Tidak ada kenaikan gaji PNS tahun depan," kata Bambang dalam konferensi pers di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa (3/11). 

Bambang menjelaskan, pemberian THR dengan menghilangkan kenaikan gaji pokok dilakukan karena skema tersebut dianggap lebih meringankan beban APBN. Kalau gaji pokok yang dinaikkan, maka uang akan membuat belanja pegawai setiap tahun semakin membengkak. 

"Yang paling besar naiknya dari belanja pegawai sebenarnya itu uang pensiunan. Kalau gaji pokok terus naik, beban pemerintah akan semakin berat untuk membayar pensiun PNS," ujarnya. 

Menurutnya, PNS aktif akan diberikan THR satu bulan gaji pokok. Sedangkan, pensiunan PNS hanya menerima THR sebesar 50 persen dari satu bulan gaji pokok. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement