EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memastikan pegawai negeri sipil (PNS) akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) pada tahun depan. Meski demikian, pemberian THR tersebut ada konsekuensinya, yakni PNS tidak mendapat kenaikan gaji pokok.
"Anggaran untuk THR PNS kami sediakan Rp 7,5 triliun dalam APBN 2016. Tidak ada kenaikan gaji PNS tahun depan," kata Bambang dalam konferensi pers di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa (3/11).
Bambang menjelaskan, pemberian THR dengan menghilangkan kenaikan gaji pokok dilakukan karena skema tersebut dianggap lebih meringankan beban APBN. Kalau gaji pokok yang dinaikkan, maka uang akan membuat belanja pegawai setiap tahun semakin membengkak.
"Yang paling besar naiknya dari belanja pegawai sebenarnya itu uang pensiunan. Kalau gaji pokok terus naik, beban pemerintah akan semakin berat untuk membayar pensiun PNS," ujarnya.
Menurutnya, PNS aktif akan diberikan THR satu bulan gaji pokok. Sedangkan, pensiunan PNS hanya menerima THR sebesar 50 persen dari satu bulan gaji pokok.