EKBIS.CO, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Oktober lalu menerbitkan Peraturan Menteri nomor 37 tahun 2015 tentang ketentuan dan tata cara penetapan alokasi dan pemanfaatan serta harga gas bumi.
Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa alokasi dan pemanfaatan gas bumi akan diprioritaskan kepada Badan Usaha Milik Daerah atau Negara (BUMN/BUMD) yang memiliki infrastuktur. Sedangkan untuk badan usaha non-BUMN atau BUMD juga masih memiliki kesempatan untuk melakukan lelang demi mendapat alokasi. Namun tetap, prioritas harus memiliki infrastuktur gas. Dengan demikian, trader gas yang tidak memiliki infrastuktur akan kecil kemungkinan mendapat alokasi gas.
Direktur Pembinaan Program Migas Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi menjelaskan, terhadap penggunan alokasi gas tersebut, pertama adalah untuk program pemerintah, untuk BBG dan jargas kota, dan selanjutnya untuk lifting dan industri pupuk, serta industri yang menggunakan gas sebagai bahan baku.
"Ini pelaksanannya sesuai urutan BUMN BUMD dan beberapa area itu melibatkan BUMD yang berada di lokasi KKKS tersebut beroperasi. Ini tidak menutup kesempatan badan usaha non BUMN atau BUMD untuk berusaha atau mendapatkan alokasi," ujar Agus, Selasa (10/11).
Meski demikian, pihak trader yang tidak memiliki infrastuktur otomatis nyaris tidak mendapat peluang bila mengacu pada prioritas di atas.
"Di sini gas bumi harus disalurkan melalui infrastruktur penyambung dari mulai hulu sampai pengguna akhir. Tolong disampaikan ini tidak menutup badan usaha non BUMN dan non BUMD," kata Agus lagi.