EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementeran Koperasi dan UKM berkomitmen dalam mendorong pengembangan koperasi di Indonesia. Diantaranya adalah dengan cara memperbaiki regulasi yang ada selama ini.
Penegasan ini disampaikan oleh Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah (AAGN) Puspayoga dalam acara peluncuran Buku 100 Koperasi Besar Indonesia di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Kamis (12/11). Menkop UKM mengakui, selama ini menerima masukkan-masukkan dari masyarakat dan salah satu kendala dalam pengembangan koperasi selama ini adalah regulasi.
“Maka dari kami akan mengkaji peraturan pemerintah, keputusan menteri yang selama ini dirasakan menghambat dan selanjutnya kami bawa dalam sidang kabinet,”terangnya.
Dalam mendorong pemgembangan koperasi, selama ini pemerintah melakukan berbagai strategi reformasi total. Dalam reformasi total selama ini pemerintah melakuan rehabilitasi data base koperasi yang dianggap layak dan yang tidak layak dikeluarkan.
Saat ini sudah ada 62 ribu koperasi yang tidak layak dan di nonaktifkan. Dalam melakukan rehabilitasi koperasi yang aktif pemerintah juga membagi dua yang melakukan RAT dan yang belum melakukan RAT. “Yang belum RAT selanjutnya di bina agar menjadi koperasi yang berkualitas,”terangnya.
Dengan langkah-langkah yang demikian, pemerintah berupaya dalam melakukan upaya pengembangan koperasi secara reformasi total, baik rehabilitasi, reorientasi dan mendorong kualitas koperasi.