EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kementerian Perdagangan Widodo mengatakan, beras kemasan wajib dicantumkan label bahasa Indonesia. Keterangan pada label harus mudah dibaca dan mudah dimengerti, tidak mudah lepas, tidak mudah luntur atau rusak, serta disertakan informasi lainnya bila perlu.
"Hal ini harus dipenuhi untuk menjamin perlindungan konsumen, dan pedagang beras harus mematuhi ketentuan yang berlaku," ujar Widodo, Rabu (18/11).
Widodo menjelaskan, pedagang harus memperhatikan kebenaran label dengan barang yang dijual. Kebenaran label meliputi jenis dan kualitas beras, berat, dan tingkat kepecahannya. Selain wajib berlabel dalam bahasa Indonesia, pedagang juga wajib mencantumkan logo tara pangan dan kode daur ulang.
Logo tara pangan merupakan penandaan yang menunjukkan bahwa suatu kemasan pangan aman untuk dikonsumsi. Sementara itu, kode daur ulang adalah penandaan yang menunjukkan bahwa suatu kemasan pangan tersebut dapat didaur ulang.
"Itu instrumen yang digunakan dalam melakukan pengawasan terhadap distribusi beras impor," kata Widodo.
Widodo mengatakan, pengawasan peredaran beras dilakukan oleh Kementerian Perdagangan beserta kementerian atau lembaga lainnya. Cara pengawasan juga dapat dilakukan dengan mengajak Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Kementerian Pertanian, maupun dinas terkait di provinsi dan kabupaten/kota untuk jaminan keamanan beras.
Dengan adanya label bahasa Indonesia dan pengawasan terpadu, maka diharapkan dapat mendorong terciptanya iklim usaha yang sehat dan menjamin perlindungan konsumen.