Selasa 24 Nov 2015 16:21 WIB

OJK Terbitkan Daftar Efek Syariah Periode II 2015

Red: Nur Aini
Saham Syariah (ilustrasi)
Foto: ecosyariah.blogspot.com
Saham Syariah (ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner tentang Daftar Efek Syariah (DES) periode II tahun 2015 sebagai panduan investasi bagi pemodal.

"Hari ini OJK menerbitkan keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: Kep-63/D.04/2015 tentang Daftar Efek Syariah yang mulai berlaku efektif pada 1 Desember 2015. DES itu dapat menjadi panduan invetasi untuk manajer investasi pengelola reksa dana syariah, asuransi syariah, dan investor yang ingin untuk berinvestasi pada efek syariah," ujar Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal IB Sugianto di Jakarta, Selasa (24/11).

Selain itu, ungkap dia, keputusan mengenai daftar efek syariah itu juga dapat dijadikan panduan bagi penyedia indeks syariah, seperti Bursa Efek Indonesia yang menerbitkan Jakarta Islamic Index (JII) dan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI). "Daftar efek syariah itu terdiri dari 331 saham emiten dan perusahaan publik," katanya.

Sugianto memaparkan bahwa pada periode II 2015 ini terdapat sebanyak 17 emiten yang sahamnya baru masuk dalam daftar efek syariah. Saham 18 emiten tidak masuk dalam daftar efek syariah karena tidak memenuhi kriteria. "Secara umum kriteria saham yang tidak memenuhi kriteria itu karena memiliki rasio utang berbasis bunga lebih dari 45 persen atau rasio pendapatan nonhalal lebih dari 10 persen," ungkapnya.

Sementara itu, terdapat dua emiten yang sahamnya tidak masuk dalam daftar efek syariah pada periode II tahun 2015 ini karena tidak menyampaikan data tambahan informasi pendapatan non-halal sesuai dengan kuesioner yang dikirimkan OJK.

Sugianto mengatakan bahwa keputusan saham syariah pada periode II 2015 itu didasari hasil bahan penelaahan dari laporan keuangan yang berakhir pada 30 Juni 2015 dan data pendukung lainnya berupa data tertulis dari emiten atau perusahaan publik. "Secara periodik OJK akan melakukan review atas DES berdasarkan laporan keuangan tahunan dan laporan keuangan tengah tahunan dari emiten. Selain itu, review juga dilakukan apabila terdapat emiten yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria efek syariah," ujarnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement