EKBIS.CO, JAKARTA - Kasubdit Peraturan Perpajakan Pajak Penghasilan Badan Direktorat Jenderal Pajak Setyadi Aris Handono mengatakan sudah ada lima perusahaan yang mengajukan revaluasi aset pada tahun ini. Dari lima perusahaan tersebut, Ditjen Pajak mengantongi penerimaan pajak Rp 300 miliar.
"Pajak yang akan dibayar dari lima perusahaan itu Rp 300 miliar," kata Aris, Selasa (24/11).
Aris mengatakan, penerimaan pajak didapat dari tarif pajak revaluasi aset yang tahun ini diturunkan menjadi tiga persen dari sebelumnya 10 persen. Penurunan ini merupakan salah satu kebijakan dari paket kebijakan jilid V yang dikeluarkan pemerintah.
Aris enggan merinci perusahaan mana saja yang sudah mengajukan revaluasi aset tersebut. Namun, perusahaan tersebtu bergerak di bidang perbankan dan otomotif. "Yang bank kebanyakan adalah bank BUMN," ujar dia.
Ditjen Pajak meyakini perusahaan yang akan mengajukan revaluasi aset akan terus bertambah hingga akhir tahun. Perusahaan akan berusaha secepat mungkin melakukan revaluasi karena tarif pajak revaluasi akan meningkat untuk pengajuan tahun depan.
Tahun depan, tarif pajak revaluasi dinaikkan menjadi empat persen untuk pengajuan pada semester I 2016. Kemudian naik menjadi enam persen pada semester II 2016. Kebijakan pengurangan tarif pajak revaluasi hanya akan berlangsung hingga 2016.
"Revaluasi ini harus dimanfaatkan sepenuhnya oleh perusahaan, utamanya bank. Kalau aset naik, bank bisa ekspansi kredit," ujarnya.