EKBIS.CO, JAKARTA -- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19/POJK.4/2015 tentang penerbitan dan persyaratan reksa dana syariah memungkinkan industri membentuk produk-produk baru pasar.
Dengan begitu, arah pengembangan peningkatan pasokan sesuai peta jalan diharapan makin bisa dicapai.
Direktur Pasar Modal Syariah OJK Fadilah Kartikasasi mengatakan, reksa dana berbasis sukuk sangat mungkin digunakan untuk usaha kecil menengah (UKM) hingga usaha besar. Produk ini memungkinkan investasi pada lebih dari satu sukuk nasional melalui penawaran umum.
Mengenai reksa dana syariah berbasis efek luar negeri, Fadilah menjelaskan, selama ini reksa dana berbasis efek luar negeri portofolionya hanya boleh maksimal 15 persen, sekarang dibuka boleh 100 persen. Ini diharapkan bisa menarik investor luar.
''Tentu manajer investasi harus siap bermain di level internasional. OJK mengatur produk ini boleh ada dengan mengacu pada daftar efek syariah luar negeri yang diterbitkan manajer investasi yang sudah mendapat izin dari OJK,'' ungkap Fadilah.
Saat ini, ada manajer investasi penerbit efek syariah luar negeri yang sudah dapat izin OJK, CIMB Principal Asset Management dan Manulife Asset Management.
''Kalau manajer investasi lain mau buat daftar sendiri, harus mengajukan izin ke OJK dulu,'' kata Fadilah.
Efek luar negeri yang punya kesesuaian syariah sudah ada aturannya dengan kriteria yang sama seperti yang disyaratkan OJK untuk efek syariah nasional yakni terkait kriteria usaha dan rasio keuangan. Dari segi usaha, efek syariah hanya boleh dikelurakan emiten yang bisnisnya tidak mengandung unsur haram seperti riba, spekulasi, judi, alkohol, bahan tidak halal atau yang merusak lingkungan.
Sementara dari sisi keuangan, pinjaman mengandung unsur bunga dari emiten penerbit efek syariah maksimal 45 persen dan pendapatan non halal maksimal 10 persen dari total seluruh pendapatan. Ahli syariah pasar modal (ASPM) dan Dewan Pengawas Syariah (DPS) akan melihat kesesuaian syariahnya.
Selama ini, produk semacam ini dipandang kurang dibutuhkan karena batas penempatan hanya 15 persen. Pelonggaran yang diberikan diharapkan bisa menarik manajer investasi yang punya jaringan global untuk menambah pasokan produk syariah di pasar modal.
''Jadi ada tambahan produk dan basis investor syariah,'' kata Fadilah. Selama ini investor memang bisa langsung investasi ke luar, tapi produk pasar modal syariah tidak bertambah.
Dengan ini, pelaku transaksi ke luar diharapkan tetap beridentitas Indonesia. Memang di awal investasi dana akan ke luar, tapi saat pencairan dana redemption dana kembali ke Indonesia.
Adanya pengaturan ini pun agar ada aksi resiprok, investor Indonesia membeli efek ke luar dan sebaliknya, pihak luar juga membeli produk-produk Indonesia. Sehingga produk Indonesia mengglobal.