EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian ESDM akan memperketat pendistribusian gas bumi untuk pasar dalam negeri melalui pemberlakuan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 37 Tahun 2015 tentang ketentuan dan tata cara penetapan alokasi dan pemanfaatan gas bumi.
Direktur Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Naryanto Wagimin menyebutkan, selain untuk memberantas trader nakal, berlakukan Permen ini juga untuk menekan harga gas yang terkadang melambung tinggi karena besarnya biaya distribusi. Menurutnya, infrastruktur adalah syarat mutlak untuk mengurangi harga gas.
"Supaya harga gas turun. Saat ini turun kan persepsinya ada trader hulu hilir. Agar semua industri jadi kompetitif," kata Naryanto.
Sementara itu, menanggapi banyaknya trader yang lantas menolak beleid ini, Naryanto justru mempertanyakan hal ini. Pasalnya, menurut dia, trader selama ini sudah terlalu lama mendapat untung. Mereka dengan mudah bisa mendapat alokasi gas tanpa ada keharusan membangun fasilitas.
"Sekarang mereka untung 50 sen dolar AS tapi cuma kipas kipas. Nggak punya fasilitas. Dia boleh bilang menjerit. Makanya saya tidak menyalahkan. Mari kita cari formula supaya turun. Kalau dia punya fasilitas baru kita perhitungkan," katanya.
Baca juga: Marak Calo, Pemerintah Batasi Ruang Gerak Pedagang Gas