EKBIS.CO, JAKARTA -- Sektor panas bumi di Indonesia dinilai belum bisa berkembang secara pesat. Salah satu alasannya, masalah perizinan lahan di mana sebagian besar lokasi proyek panas bumi masuk ke dalam area hutan lindung dan konservasi. Tak hanya itu, upaya untuk menarik investor panas bumi juga terganjal masalah kemudahan fiskal.
Direktur Utama PT Pertamina Geotermal Energi Irfan Zainuddin menjelaskan, pihaknya mendesak pemerintah memberikan lebih banyak insentif fiskal dalam pengusahaan panas bumi, sejak pengurusan izin hingga proses eksploitasi.
"Insentif fiskal harus mendapat perhatian dari pemerintah. Bisa dari pajak, bisa dari pengurangan tarif. Sebetulnya saat ini sedang persiapkan RPP. Kita masukkan apa yang kita mau. Mudah mudahan diakomodasi oleh Kementerian ESDM," kata Irfan di Jakarta, Jumat (27/11).
Ribetnya masalah perizinan juga dinilai Irfan menjadi salah satu kendala. Untuk mendapat izin usaha di area hutan lindung, dibutuhkan setidaknya proses panjang selama lima bulan hingga 6 bulan. Proses akan lebih lama jika hutan konservasi masih belum bisa dilakukan eksploitasi di dalamnya.
"Terkait masalah hutan konservasi masih jadi tantangan. Karena sebagian besar masuk hutan lindung dan konservasi. Khusus untuk hutan konservasi belum bisa masuk," kata Irfan.