EKBIS.CO, NUSA DUA -- Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengungkapkan pemerintah akan mencantumkan pasal mengenai skema repatriasi aset dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak yang sedang digodok bersama DPR.
Bambang mengatakan, pasal tersebut dibuat agar orang-orang yang mengikuti program pengampunan pajak tidak hanya sebatas melaporkan uang atau harta kekayaannya yang selama ini disembunyikan di luar negeri. Namun, mereka juga turut melakukan repatriasi aset.
"Pasal mengenai repatriasi akan muncul dalam UU tax amnesty (pengampunan pajak). Sifatnya opsional," kata Bambang di Nusa Dua, Bali, Jumat (11/12).
Menurutnya, seseorang boleh saja hanya mengikuti program pengampunan pajak tapi tidak turut merepatriasi asetnya di luar negeri. Namun, pemerintah akan memberikan tarif tebusan yang lebih tinggi dari orang yang turut merepatriasi asetnya.
"Jadi ini seperti insentif bagi orang-orang yang ikut pengampunan pajak dan membawa kembali aset-asetnya ke Indonesia," kata dia.
Meski demikian, Bambang belum bisa membocorkan berapa besaran perbedaan tarif antara pemohon pengampunan pajak yang turut melakukan repatriasi dengan tanpa repatriasi.
"Kalau tarif belum bisa disebutkan. RUU-nya aja belum disahkan," ucapnya.
Baca juga: Kemenkeu Setuju Pemda Pinjam Dana Bank untuk Belanja Daerah