EKBIS.CO, JAKARTA -- Bank Indonesia menyatakan jumlah devisa hasil ekspor (DHE) yang disimpan di dalam negeri meningkat, tetapi yang dikonversi ke rupiah masih sangat minim yakni baru sekitar 11 persen.
Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan memang belum ada kewajiban DHE tersebut dikonversikan ke rupiah. Namun, pemerintah akan mendorong porsi devisa yang dikonversikan ke rupiah bertambah dengan mengeluarkan tawaran insentif bagi eksportir.
"Koordinasi saya dengan Menko Perekonomian (Darmin Nasution), Peraturan Pemerintah untuk insentif DHE yang dibawa ke dalam negeri dan dikonversikan ke rupiah akan terbit akhir tahun," kata Agus.
Meskipun jumlah yang dikonversi ke rupiah masih minim, Agus mengatakan tingkat kepatuhan pelaporan eksportir untuk DHE agar disimpan di perbankan domestik meningkat dari 80 persen pada 2014 menjadi 96 persen di 2015.
Agus mengatakan penukaran DHE ke dalam mata uang rupiah akan membantu menjaga stabilitas nilai tukar. Hal itu karena likuditas valuta asing untuk menjaga pasokan akan bertambah, sementara transaksi rupiah oleh para pengusaha juga meningkat.
Dari catatan BI, eksportir yang paling banyak mengkonversikan devisanya ke rupiah adalah eksportir dari sektor industri pengolahan. Selain itu, konversi devisa ke rupiah dilakukan para pelaku dunia usaha di industri minyak dan gas bumi dan industri jasa keuangan.
Agus meminta para eksportir untuk mematuhi ketentuan pelaporan DHE yang wajib dilakukan paling lama akhir bulan ketiga setelah pendaftaran Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
"Ada sanksi administratif berupa denda 0,5 persen dari nilai DHE yang belum diterima. Dan jika denda tidak dibayar dan tidak dimasukkan akan ada sanksi penangguhan pelayanan ekspor," ujarnya.
Sebelumnya, dalam paket kebijakan ekonomi jilid II, pemerintah menyatakan akan mengeluarkan insentif pengurangan pajak deposito kepada eksportir, jika DHE disimpan di perbankan domestik.
Tarif pajak bunga deposito sebelumnya sebesar 20 persen. Jika DHE disimpan di perbankan domestik dalam deposito selama satu bulan, maka tarifnya bekurang menjadi 10 persen.
Selanjutnya, jika tiga bulan, tarif pajak bunga depositonya menjadi 7,5 persen, jika enam bulan menjadi 2,5 persen, dan di atas enam bulan, maka tarifnya 0 persen atau pembebasan pajak.
Namun, jika DHE dikonversikan ke rupiah dan disimpan di perbankan domestik, tarif pajak bunga depositonya sebesar 7,5 persen, selama tiga bulan sebesar lima persen, dan pembebasan pajak atau 0 persen jika disimpan selama enam bulan. (Baca juga: BI Sebut Tekanan Rupiah Mulai Melonggar)