EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai insentif Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang dibawa ke dalam negeri dan dikonversikan ke rupiah. Aturan tersebut direncanakan terbit akhir tahun.
Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengatakan, selama ini jumlah DHE yang disimpan di dalam negeri meningkat. Namun, DHE yang dikonversikan ke rupiah hanya 11 persen.
Saat ini, belum ada aturan yang mewajibkan DHE dikonversikan ke rupiah. Sehingga, pemerintah akan mengeluarkan aturan disertai insentif bagi eksportir yang menaruh DHE di dalam negeri dan mengonversikan ke rupiah.
"Insyaallah sebelum akhir tahun PP insentif kalau ekspor ditaruh di dalam negeri akan keluar. Saya sudah berkoordinasi dengan Menko Perekonomianl," jelas Agus dalam acara Temu Akhir Tahun 2015 di kantor pusat Bank Indonesia Jakarta, Senin (14/12).
Agus menyebutkan, kepatuhan pelaporan DHE yang masuk ke dalam negeri mengalami peningkatan menjadi 96 persen pada 2015, dari 80 persen pada tahun sebelumnya. Dia meminta kepada eksportir untuk mematuhi kewajiban pelaporan DHE paling lambat tiga bulan setelah pendaftaran Pembertahuan Ekspor Barang (PEB). Jika tidak, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 0,5 persen dari nilai DHE yang belum diterima, maksimal Rp 100 juta dalam satu bulan pendaftaran PEB. Apabila denda tidak dibayar dan tidak memasukkan DHE, maka dikenakan sanksi penangguhan pelayanan ekspor.
Agus menyatakan, penempatan DHE pada perbankan nasional akan mendorong terciptanya pasar keuangan yang lebih sehat dan upaya menjaga kestabilan nilai tukar rupiah.
"Penempatan DHE di perbankan domestik akan membantu stabilitas nilai tukar bila dikonversi ke rupiah," ucapnya.
Dia berharap DHE ditaruh di Indonesia dan dikonversi dalam rupiah agar pasokan valas bertambah. (Baca juga: Konversi Devisa Hasil Ekspor ke Rupiah Masih Minim)