EKBIS.CO, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo)Herman Kasih mengatakan, wacana pengenaan cukai terhadap minuman berpemanis dan atau berkarbonasi dapat memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia. Pasalnya, industri minuman memiliki penggandaan tenaga kerja sebesar 4.025 orang, yakni dalam setiap 1 pekerjaan yang tercipta di industri minuman ringan akan menciptakan 4 pekerjaan di industri terkait lainnya.
"Kalau produksi turun otomatis pabrik akan mengurangi tenaga kerja dan ini tidak sesuai dengan road map Apindo yang ingin menciptakan 3 juta lapangan kerja per tahun," ujar Herman di Jakarta, Selasa (15/12).
Herman menjelaskan, berdasarkan data BPS 2014 tenaga kerja langsung di industri minuman sebesar 130 ribu orang. Sementara itu, dalam study LPEM FEUI pada 2012 mencatat sebanyak lebih dari 60 persen produk minuman dijual oleh pedagang tradisional skala mikro dan kecil dengan omzet mencapai 40 persen.
Menurut Herman, formulasi upah yang dibuat oleh pemerintah dalam paket kebijakan sudah memberikan optimisme pelaku usaha maupun investor. Optimisme tersebut merupakan kunci untuk membangun daya saing industri di dalam negeri. Apabila pengenaan cukai terhadap minuman berpemanis dan atau berkarbonasi tersebut diterapkan, maka tidak menutup kemungkinan investor akan lari ke negara lain seperti Cina, Malaysia, dan Vietnam.