EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak masih optimistis realisasi penerimaan pajak tahun ini bisa mencapai Rp 1.1100 triliun atau 85 persen dari target Rp 1.294,2 triliun. Salah satu 'senjata' Ditjen Pajak mengejar setoran adalah program revaluasi aset yang menjadi bagian dalam paket kebijakan tahap kelima.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Mekar Satria Utama mengatakan program revaluasi aset sangat diminati para wajib pajak. Hingga Jumat (11/12), sudah ada 84 wajib pajak badan atau perusahaan yang mengajukan revaluasi aset. "Dari 84 wajib pajak badan itu, total setorannya sudah mencapai Rp 1,9 triliun," kata Mekar kepada Republika.id, Rabu (16/12).
Mekar mengatakan setoran dari pajak revaluasi aset masih berpotensi bertambah. Sebab, perusahaan akan berpikir untuk mengajukan revaluasi pada tahun ini karena tarif pajaknya lebih murah bila mengajukan pada tahun depan.
Pemerintah memangkas tarif pajak revaluasi aset melalui paket kebijakan tahap kelima. Wajib pajak yang mengajukan revaluasi aset pada tahun ini hanya dikenakan tarif pajak sebesar 3 persen dari nilai aset yang ingin direvaluasi.
Tarif pajak naik secara bertahap menjadi empat persen pada semester I 2016 dan enam persen pada semester II 2016. Sebelumnya, tarif revaluasi aset sebesar 10 persen.
"Revaluasi aset ini menjadi salah satu program besar yang akan mendorong penerimaan di akhir tahun ini," ucap Mekar.