Senin 21 Dec 2015 05:11 WIB

Taksi Uber dan Grab Tetap Bisa Beroperasi, Asalkan...

Red: Nur Aini
Taksi uber
Foto: abc news
Taksi uber

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mempersilakan Uber dan Grab menjadi taksi mengingat kendaraan roda empat tidak bertentangan ketentuan berlaku, asalkan harus mengantongi izin sebagai angkutan umum.

"Mereka (Uber dan Grab) harus mengantongi izin sebagai angkutan umum, seperti halnya taksi konvensional juga harus berizin. Semua kendaraan untuk angkutan umum harus memiliki izin dan terdaftar," kata Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Keterbukaan Informasi Publik Hadi Juraid melalui pernyataan tertulis yang diterima, di Jakarta, Ahad (20/12).

Hal itu disampaikan menanggapi ada kesan kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang angkutan umum berbasis aplikasi atau online. Menurut Hadi, tidak benar Kemenhub melarang angkutan berbasis aplikasi bahkan Menteri Perhubungan dan Kementerian Perhubungan mendukung dan mendorong aplikasi TI (teknologi informasi) di sektor transportasi, karena aplikasi teknologi informasi adalah sebuah keharusan untuk modernisasi angkutan umum dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada publik.

Ia menegaskan kesan Kemenhub tidak pro modernisasi layanan transportasi dan tidak pro-inovasi juga persepsi yang keliru seratus persen. Menurutnya, aplikasi online untuk transportasi tidak masalah dan bagus sekali. "Modernisasi layanan publik itu suatu keharusan. Saya kira semua orang tahu Pak Jonan adalah pelopor modernisasi layanan transportasi, dengan menerapkan reservasi online di kereta api sehingga stasiun jadi bebas calo dan lebih tertib, sesuatu yang tidak pernah terbayang sebelumnya," katanya.

Menhub, kata Hadi, juga mendorong agar tiket bus antar kota pakai sistem online, tidak lama lagi akan jalan. Menhub juga mengharuskan tiket pesawat lebih banyak online dan menutup loket tiket di bandara, sehingga bandara kita sekarang lebih tertib dan rapi.

"Dulu orang sudah beli tiket pesawat, masih harus bayar tunai untuk Pembayaran Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) . Sekarang PJP2U sudah menyatu dengan tiket untuk semua maskapai. Itu semua berkat teknologi informasi," katanya.

Namun yang jadi masalah, katanya, bukan pada aplikasi TI, melainkan pada sarana atau alat transportasi yang digunakan. "Sebagaimana amanat UU Nomor 22/2009, kendaraan roda dua/sepeda motor tidak dikategorikan sebagai kendaraan bermotor untuk umum. Tapi kalau kendaraan roda empat bisa dikategorikan sebagai kendaraan untuk umum," katanya.

Kategori tersebut terdapat pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 47 ayat 2 berbunyi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a dikelompokkan berdasarkan jenis, sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus, mobil barang, kendaraan khusus. Sementara Pasal 47 ayat 3 berbunyi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dikelompokkan berdasarkan fungsi kendaraan bermotor perseorangan dan kendaraan bermotor umum.

Pasal 138 ayat 2 berbunyi angkutan umum dan atau barang hanya dilakukan dengan Kendaraan bermotor umum."Jelas bawah pertama, angkutan umum hanya boleh dilakukan dengan Kendaraan Bermotor Umum. Kedua, sepeda motor bukan kendaraan bermotor umum," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement