EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong agar lembaga keuangan mikro (LKM) untuk menjadi entitas legal yang diawasi regulator. Dengan begitu, pengelolaan dana anggota dan masyarakat lebih bertanggungjawab.
Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Nonbank (IKNB) 1B OJK M Ihsanuddin mengungkapkan, melalui relaksasi perizinan yang diberikan, OJK ingin mengatur solvabilitas dan likuiditas LKM dulu. Sehingga LKM bertanggungjawab saat mengumpulkan dan menyalurkan dana masyarakat.
Dalam UU Nomor 1/2013, beberapa hal teknis sudah diatur. Dengan segala kewenanganya, OJK coba membuat pengaturan LKM lebih halus, termasuk modal tunai bagi LKM baru dan modal nontunai bagi LKM yang sudah lama beroperasi.
Meski demikian, LKM yang sudah lama beroperasi tidak semua punya modal tunai. Untuk LKM baru, kata Ihsan, modal harus tunai. ''Saat ini OJK tidak mengutip biaya dulu,'' kata Ihsan di Kantor OJK, Jumat (8/1).
Saat ini OJK baru mengukuhkan 20 LKM dari estimasi sekitar 24 ribu LKM. Di sisi lain, banyak program pemerintah bagi LKM. ''LKM masih merasa berat dengan adanya pemeriksaan rutin regulator dan perpajakan. Tapi OJK sudah minta agar pajak LKM kecil,'' ungkap Ihsan.
Ke depan, pemeringkatan LKM akan dilakukan sehingga LKM menarik bagi lembaga lain dan biaya dananya bisa jadi rendah. Selain itu, OJK menggagas adanya lembaga penjamin simpanan buat LKM yang sudah legal.