Senin 11 Jan 2016 18:16 WIB

Ini Ketentuan Pemanfaatan Tenaga Kerja Asing dalam MEA

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Nur Aini
Tenaga kerja asing  (ilustrasi)
Foto: AP/Shizuo Kambayash
Tenaga kerja asing (ilustrasi)

EKBIS.CO, UNGARAN—Jumlah tenaga kerja asing (TKA) di Kabupaten Semarang diprediksi bakal melonjak seiring berlakunya kesepakatan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).

 

Tenaga kerja dari negara tetangga ini diperkirakan akan banyak mengisi bidang keahlian, seperti sarjana teknik, arsitek, dokter gigi, serta tenaga keperawatan.

 

Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Semarang Soemardjito mengatakan, ada sejumlah kesepakatan tertentu yang berlaku dalam MEA.

 

“Kesepakatan ini mengatur sejumlah profesi keahlian yang bisa diisi oleh sumber daya manusia dari negara tetangga tersebut,” ujarnya di Ungaran, Senin (11/1).

 

Selain sarjana teknik, arsitek, dokter gigi dan tenaga keperawatan, ujarnya, juga tenaga pariwisata serta tenaga survei. Bidang- bidang tersebut dinilai menuntut kompetensi yang lebih kompetitif.

 

Sehingga dengan efektifnya MEA pada 2016 ini, maka bisa berkonsekuensi pada meningkatnya TKA yang bekerja di Kabupaten Semarang. Untuk tahun pertama diperkirakan pertumbuhan TKA ini akan mencapai lebih dari 20 persen.

 

Sampai dengan 2015, jumlah TKA yang ada di Kabupaten Semarang mencapai 170-an orang. “Tahun ini kami perkirakan bakal ada penambahan hingga jumlah TKA ini akan mencapai sekitar 200 an orang,” ungkapnya.

 

Soemardjito juga menambahkan, keberadaan TKA ini tidak perlu dicemaskan. Karena tidak akan banyak mempengaruhi kesempatan tenaga kerja lokal. Hal ini karena tidak semua jabatan di perusahaan yang ada di Kabupaten Semarang boleh diisi oleh TKA.

 

Pada jabatan tertentu seperti direktur, komisaris atau direktur utama tetap diisi oleh sumber daya manusia lokal, kecuali jika perusahaan tersebut merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA).

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement