EKBIS.CO, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima 77 laporan di program Whistle Blowing System (WBS) dari Maret 2015 hingga 6 Januari 2016.
Ketua Dewan Audit merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK, Ilya Avianti, mengatakan, 77 laporan tersebut antara lain terkait dengfan ketidakpuasan pelayanan, pelanggaran etik, dan lainnya.
Dia merinci, sebanyak 20 laporan masih dalam tahap verifikasi dan analisa oleh konsultan independen. Sebanyak 28 laporan dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak valid. Sebanyak 8 laporan dalam tahap ditindaklanjuti, serta 21 laporan diteruskan ke OJK Financial Costumer Care (FCC).
Laporan yang diteruskan ke OJK FCC merupakan laporan terkait industri keuangan yang seharusnya dilaporkan masyarakat ke OJK FCC, bukan ke WBS.
“Dari 77 laporan itu tidak ada indikasi fraud atau kecurangan,” jelasnya dalam diskusi bersama media di kantor pusat OJK, Jakarta, Selasa (12/1).
Ilya menambahkan, pada 2015 OJK telah melakukan revitalisasi WBS. Awalnya WBS dikelola secara internal oleh OJK. Mulai 1 April 2015, WBS telah dikelola oleh pihak ketiga.
Menurutnya, dengan mekanisme baru, OJK dapat mendeteksi masalah mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh karyawan OJK dengan lebih baik dan lebih akurat.
“Siapapun bisa melapor secara anonim melalui berbagai saluran dengan mekanisme, proses dan penampakan yang lebih mudah. Masyarakat dapat melaporkannya melalui email, telepon, atau melalui website kami ,” ucapnya.
Menurutnya, adanya pihak ketiga dalam memproses laporan whistleblower menjadi bukti OJK menangani masalah tersebut secara profesional, juga sebagai upaya OJK dalam memperkuat prinsip governance.