Selain itu, ia menjelaskan, pemerintah akan menunjuk penilai saham independen yang juga akan menghitung saham Freeport, sebelum kembali merundingkan kesepakatan harga saham dari perusahaan tambang Amerika itu.
"Setelah dilakukan penghitungan, kami bertemu tim Freeport untuk menyepakati harga saham. Kemudian diputuskan berdasarkan persetujuan para pihak," ujar Bambang.
Sesuai PP Nomor 77 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, evaluasi mengenai evaluasi Freeport akan dilakukan selama 60 hari.
"Tentunya kita enggak mau berlama-lama juga, kita harus cepat juga. Kita melibatkan para pihak, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN," tuturnya.
sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement