EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, PT Freeport Indonesia telah menyampaikan penawaran nilai sahamnya terkait kewajiban divestasi senilai 1,7 miliar dolar AS.
"Kemarin mereka menawarkan sahamnya yang sesuai dengan kewajiban 10,64 persen senilai 1,7 miliar dolar AS," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (14/1).
Bambang mengatakan, harga yang ditawarkan dalam penawaran yang disampaikan Freeport, secara resmi kepada Menteri ESDM Sudirman Said pada Rabu (13/1), belum final. Sebab, kata dia, akan dilakukan evaluasi nilai saham yang ditawarkan perusahaan tambang berbasis di Amerika Serikat tersebut.
"Pemerintah akan kembali mengevaluasi nilai saham yang ditawarkan Freeport tersebut dan dilakukan oleh tim lintas instansi," ujarnya.