Kewajiban divestasi Freeport itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan batubara sebesar 30 persen. Regulasi itu mengatur tiga jenis kategori divestasi.
Pertama, jika perusahaan tambang milik asing hanya melakukan kegiatan pertambangan, maka besaran divestasinya sebesar 51 persen. Kemudian jika perusahaan tambang itu melakukan kegiatan penambangan dan terintegrasi dengan pengolahan dan pemurnian, maka divestasinya sebesar 40 persen.
Terakhir, apabila perusahaan itu melakukan kegiatan tambang bawah tanah (underground), divestasinya 30 persen.
Divestasi tersebut juga dilakukan secara bertahap, pada tahun 2016 ini Freeport wajib melepas 20 persen saham dan pada 2019 sebesar 10 persen saham. Karena pemerintah sudah memiliki 9,36 persen saham, maka tahun ini divestasi sebesar 10,64 persen.