EKBIS.CO, JAKARTA -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat sembilan perusahaan yang berada di kawasan Indonesia Timur mendapatkan percepatan jalur hijau.
Fasilitas ini merupakan proses penyederhanan prosedur pengiriman barang yang diberikan oleh BKPM dan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.
Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan, tercatat ada 7 perusahaan dari Sulawesi dan 2 perusahaan dari Maluku yang mendapatkan fasilitas jalur hijau dengan nilai investasi sebesar Rp. 15,2 triliun. Hal tersebut menunjukkan adanya geliat investasi di kawasan Indonesia Timur.
"Patut disyukuri dari 24 perusahaan ada 9 diantaranya berasal dari Indonesia Timur, ke depan diharapkan semakin banyak perusahaan yang berinvestasi di Indonesia Timur dan diberikan fasilitas ini sehingga realisasi investasi dapat lebih cepat," ujar Franky, Ahad (17/1).
Menurut Franky, rincian sembilan perusahaan yang mendapatkan fasilitas percepatan jalur hijau yakni satu perusahaan di Sulawesi Barat, tiga perusahaan di Sulawesi Selatan, dua perusahaan di Sulawesi Tengah, dan satu perusahaan di Sulawesi Utara.
Total investasi yang ditanamkan sebesar Rp 11,4 triliun. Selain itu, ada juga dari provinsi Maluku Utara dan provinsi Maluku masing-masing satu perusahaan dengan nilai rencana investasi sebesar Rp. 3,8 triliun. Franky menambahkan, sembilan perusahaan tersebut bergerak dari berbagai sektor.
"Di antaranya sektor ketenagalistrikan ada 3 perusahaan, kemudian 5 perusahaan di bidang pengolahan smelter, dan 1 perusahaan industri logam dasar, barang logam, mesin dan elektronik," kata Franky.
Franky menjelaskan, setelah perusahaan mendapatkan fasilitas percepatan jalur hijau, BKPM terus memantau pelaksanaan penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB). Menurut Franky, dari laporan yang masuk, rata-rata ada efisiensi prosedur yang signifikan yakni dari sebelumnya 5 hari menjadi kurang lebih 30 menit.
Saat ini BKPM sedang dalam proses untuk mengusulkan perusahaan-perusahaan lain agar mendapatkan percepatan jalur hijau.
Franky mengatakan, hal ini akan mempercepat proses konstruksi perusahaan, karena adanya kepastian waktu proses customs clearance di pelabuhan sehingga mesin yang diimpor dapat segera digunakan sesuai jadwal yang direncanakan.
Dari data yang disampaikan oleh BKPM, total rencana investasi dari 24 perusahaan yang sudah disetujui oleh Dirjen Bea dan Cukai untuk mendapatkan fasilitas jalur hijau berjumlah Rp. 98,5 triliun. Terdapat 19 perusahaan PMA dengan rencana investasi sebesar Rp. 94,7 triliun dan 5 perusahaan PMDN dengan rencana investasi sebesar Rp. 3,8 triliun.