EKBIS.CO, JAKARTA -- Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis mengatakan pemerintah kabupaten/kota yang ada di Kalimantan Barat (Kalbar) bisa mencontoh pemerintah provinsi itu untuk memperbaiki laporan keuangan pada pemeriksaan BPK.
"Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bisa menjadi acuan dan contoh bagi pemerintah kabupaten dan kita yang ada di Kalbar karena bisa memperbaiki laporan keuangan dengan sangat baik," katanya saat berkunjung ke Pontianak, Ahad (17/1).
Ia mengatakan, pada ada tahun 2012 dan 2013 Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalbar memperoleh Opini Wajar tanpa Pengecualian dengan Paragraf Penjelas (WTP DPP), dan pada tahun 2014 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat meningkat dengan memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) murni.
Hal itu menurutnya, membuktikan bahwa kerja sama dan pembinaan yang diberikan oleh BPK Perwakilan Kalimantan Barat dapat membawa kinerja Organisasi Perangkat Daerah menjadi lebih baik. "Karena menurutnya, uang yang dititipkan oleh pemerintah bukanlah uang milik pribadi, itu adalah uang rakyat yang agar dapat dikelola sebaik-baiknya bagi kepentingan yang sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat," tuturnya.
Ditambahkan Harry bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun 2015, merupakan penyelenggaraan tahun pertama penyusunan laporan keuangan SKPD yang berbasis Akrual. Dikatakannya pula bahwa suatu pekerjaan yang dilaksanakan tidak akan sulit apabila dibarengi dengan niat yang tulus, tidak melanggar Undang-Undang dan sesuai dengan Peraturan, dan apabila mendapat kesulitan dalam penyusunan Laporan Keuangan tersebut hendaknya dapat berkonsultasi dengan perwakilan BPK RI Perwakilan di Daerah.
"Saya berharap semoga Pemerintah Kalimantan Barat, baik Provinsi, Kabupaten maupun Kota, agar bisa penyampaian Laporan Keuangan pada tahun 2015 kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dan pemprov Kalbar dapat menjadi Pelopor, Pioneer serta contoh yang baik dalam rangka Pengelolaan Keuangan Daerah di seluruh Indonesia," katanya.