EKBIS.CO, JAKARTA -- Persoalan agunan masih menjadi masalah dalam penyaluran program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Kewajiban penyediaan agunan ini yang banyak dikeluhkan oleh para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
(Baca: Pelaku UKM Keluhkan Agunan KUR)
Menyikapi keluhan para pelaku UMKM ini, pihak perbankan menyatakan bahwa kewajiban penyediaan agunan tersebut mengacu kepada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.
"Terkait jaminan saya kira kita kembali ke peraturan. Sesuai dengan Permenko Nomor 8 Tahun 2015 pasal 10 di bagian 4 agunan KUR adalah usaha yang dibiayai," kata Kepala Divisi Bisnis Program BRI Tri Wintarto dalam acara Sosialisasi Percepatan Penyaluran KUR Bersama Stakeholder yang digelar di Gedung Kementerian Koperasi dan UKM Jakarta, Senin (18/1).
Sedangkan agunan tambahan, kata dia, untuk KUR mikro tidak diwajibkan dan tanpa perikatan. "Kalau ada penyimpangan bank pasti akan kena penalti kok," katanya.
Tahun ini KUR ditargetkan bisa tersalur hingga Rp 100 triliun dengan tingkat suku bunga sebesar 9 persen per tahun.