Selasa 19 Jan 2016 17:55 WIB

Aturan Perbankan Dinilai Perlu Permudah Penyaluran KUR

Rep: Sonia Fitri/ Red: Nur Aini
Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI
Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI

EKBIS.CO, JAKARTA -- Serikat Pedagang Pasar Indonesia (SPPI) meminta pemerintah merevisi sejumlah peraturan perbankan agar penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) optimal. Ketua Umum SPPI Burhan Saidi menguraikan, sejumlah peraturan yang perlu direvisi di antaranya UU Perbankan Nomor 10/1998.

"Tepatnya di pasal 6 dan 8," katanya dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (19/1). Selain merevisi peraturan terkait, pemerintah harus melakukan Sensus Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sekaligus pemberian Kartu Tanda Usaha (KTU) di bawah Kementerian Koperasi dan UKM sebagai syarat dasar penerima KUR. "Harus ada program pendidikan dan pelatihan yang bersertifikat bagi penerima KUR," ujarnya.

Dalam pasal 6 ayat I UU Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 tertulis, "Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia."

Sedangkan ayat II berbunyi "Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah Khusus kepada Usaha Mikro dan Kecil ketentuannya diatur lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia." Sementara pada pasal 8, pemberian kredit harus berdasarkan prinsip syariah.

Bank Indonesia, kata dia, harus mengeluarkan peraturan persyaratan kredit yang lebih ringan khusus kepada Usaha Mikro dan Kecil. Selain itu, penilaian terhadap debitur Usaha Mikro dan Kecil (UMK) diminta tak terpaku pada tiga aspek baku yang terperinci oleh bank dalam pemberian kredit yaitu prospek usaha kinerja debitur dan kemampuan membayar.

"Bank Indonesia juga harus merevisi surat edaran BI Nomor 15/35/DPAU 29 Agustus 2013 Bab IV, Pasal B. Pola channeling ayat 3," ujar dia. Di dalamnya tertulis aturan bahwa bank umum sebagai pemilik dana merupakan pihak yang berwenang memutus pemberian kredit atau pembiayaan UMKM dan menanggung risiko apabila debitur UMKM wanprestasi atau cidera janji.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement