EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menegaskan, revisi daftar negatif investasi (DIN) tetap akan memberikan proteksi terhadap bisnis usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia. Pemerintah tidak akan mengganggu gugat apabila ada ketentuan yang mengatur mengenai UMKM.
Saat ini, pemerintah sedang menyusun revisi atas Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Tertutup dan Daftar Bidang Usaha Terbuka dengan Persyaratan. Revisi hanya akan dilakukan untuk bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan.
Darmin belum bisa menjelaskan secara rinci bidang usaha di sektor apa saja yang akan direvisi. "Tapi, kalau yang terbuka ada syarat perlindungan terhadap UMKM, syarat itu tetap akan kami pertahankan," kata Darmin di Jakarta, Rabu (20/1).
Dalam lampiran Perpres Nomor 39 Tahun 2014, ada banyak bidang usaha yang harus memberikan perlindungan terhadap UMKM. Di sektor kelautan dan perikanan misalnya, bidang usaha perikanan tangkap dengan menggunakan kapal penangkap ikan berukuran sampai dengan 30 GT disebutkan harus dicadangkan untuk UMKM dan koperasi.
Bentuk perlindungan lainnya, kata Darmin, bidang usaha yang terbuka dengan syarat bisa berupa kemitraan dengan UMKM.
Darmin menambahkan, pemerintah juga tidak akan mengubah DNI pada bidang usaha tertutup. Sehingga, investasi pada beberapa sektor usaha seperti minuman beralkohol, perjudian, hingga industri bahan kimia yang dapat merusak lingkungan tetap ditutup.
"Yang tertutup tetap akan tertutup. Begitu juga yang terbuka sepenuhnya tidak akan tertutup atau terbuka dengan syarat," ucapnya.