Rabu 13 Nov 2019 05:20 WIB

Kadin: Indonesia Butuh Regulasi Bukan Daftar Putih Investasi

Pemerintah tetap memiliki kedaulatan untuk mengatur regulasi investasi di Indonesia

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Nidia Zuraya
Investasi (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Widodo S. Jusuf
Investasi (ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) ikut menanggapi rencana pemerintah yang akan menerbitkan daftar putih investasi atau whitelist investment. Wakil Ketua Umum Kadin Shinta Widjaja Kamdani mengatakan daftar putih investasi memang bisa memberikan citra yang lebih positif terhadap investasi di sebuah negara.

Namun dibandingkan daftar putih, menurut Shinta, yang lebih dibutuhkan untuk menyuburkan investasi sebenarnya adalah regulasi apa saja yang akan diberlakukan untuk investasi asing di sektor tertentu di Indonesia.

Baca Juga

"Dalam konteks internasional yang penting negative list-nya tidak sepanjang dan setebal Indonesia, biasanya hanya mencakup belasan sektor usaha agar investor lebih leluasa melakukan investasi," kata Shinta, Selasa (12/11).

Terkait risiko terhadap keterbukaan, menurut Shinta, Indonesia harus menghadapinya dengan pikiran positif dan kepala dingin. Pertama, investasi yang masuk melalui Daftar Negatif Investasi (DNI) umumnya adalah investasi di sektor riil yang akan tinggal di Indonesia dalam kurun waktu yang menengah-panjang, bukan investasi pasar modal yang dananya cepat masuk dan cepat keluar.

Investasi sektor riil seperti ini bagaimana pun juga akan mendatangkan capital baik dalam bentuk uang, teknologi, maupun inovasi ke Indonesia. Tidak hanya itu, investasi sektor riil juga akan bisa menciptakan pekerjaan, multiplikasi keterampilan, dan menghasilkan pajak bagi Indonesia ketika kegiatan usaha mereka berjalan dengan baik.

"Dari sisi short term gain dan long term gain, efeknya positif terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia," jelas Shinta.

Shinta menilai keterbukaan Indonesia terhadap investasi asing bukan berarti Indonesia dijajah oleh asing. Sebab, pemerintah tetap memiliki kedaulatan untuk mengatur regulasi usaha dan investasi di Indonesia.

Selama regulasi usaha yang mengatur dan mengikat investor asing dan dalam negeri diberlakukan sama tanpa diskriminasi, persaingan usaha nasional bisa berjalan dengan sehat.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement