Staf Khusus Menteri Perhubungan, Hadi Mustofa Djuraid menambahkan, izin yang belum diperoleh PT KCIC adalah Izin Pembangunan.
Hadi menyebutkan, syarat izin pembangunan ada dua, yakni analisis dampak lingkungan atau amdal dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup serta Detail Engineering Design (DED) yang disetujui Menteri Perhubungan.
"DED adalah dokumen teknis mencakup keseluruhan rancang bangun proyek, misalnya berapa jumlah tiang penyangga, berapa kekuatan dan jarak masing-masing tiang, ada berapa jembatan dan bagaimana kekuatannya, termasuk jenis teknologi yang digunakan untuk konstruksi dan persinyalan," kata Hadi.
Kemenhub, lanjut dia, harus mengevaluasi dan melihat secara detail karena menyangkut keselamatan dan keamanan prasarana kereta api cepat.
"Menhub bertanggung jawab penuh atas keselamatan prasarana dan sarana kereta api, sehingga harus memastikan bahwa DED yang diajukan benar-benar memenuhi aspek keselamatan," katanya.
Hadi pun menambahkan, pemerintah berharap KCIC bisa memahami mekanisme yang ada karena pimpinan KCIC adalah mantan pejabat di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub.
"Pak Hanggoro Dirut KCIC sebagai mantan pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub pasti tahu persis seperti apa DED dan bagaimana mengkajinya," ujar Hadi.