EKBIS.CO, JAKARTA -- Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) meminta impor gula berdasarkan kuota kebutuhan dalam negeri bukannya berdasarkan kapasitas dari jumlah pabrik yang terpasang.
"Kami mengharapkan izin impor itu berdasarkan kuota kebutuhan dalam negeri, bukannya berdasarkan kapasitas keterpasangan pabrik seperti yang terkesan saat ini," kata Ketua APTRI Arum Sabil di Kompleks Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (27/1).
Akibatnya, lanjut dia, impor yang seharusnya ditujukan pada industri makanan dan minuman tersebut masih banyak yang rembes ke pasaran Rumah Tangga. Sebenarnya impor tersebut, kata dia, memungkinkan dalam SK Mendag 117 Tahun 2015, yang mengatur pemerintah untuk melakukan impor gula putih langsung, memungkinkan impor gula mentah untuk diproses menjadi gula refinasi maupun untuk stok negara.
Terkait dengan rencana pemerintah untuk melakukan impor sebanyak 200 ribu ton gula, Arum menilai itu adalah untuk kepentingan konsumsi dengan mendatangkan gula mentah dan diproses di dalam negeri. "Setahu saya itu dikaitkan dengan kemungkinan untuk proses di pabrik gula rafinasi. Tapi yang saya tahu itu, sebenarnya masih memungkinkan impor langsung white sugar (gula putih), dan skema apapun memang memungkinkan, tapi yang jelas harus berdasarkan kebutuhan dalam negeri," ucapnya.
Berdasarkan perhitungan APTRI, kebutuhan konsumsi Rumah Tangga saat ini hanya 2,5 juta ton per kapita dengan konsumsi 10 kilogram dan asumsi jumlah penduduk 254 juta. Sementara itu produksi gula nasional adalah 2,5 juta ton.
"Jika pakai itungan kami berati gak perlu impor, namun berbeda dengan perhitungan pemerintah yang menyatakan kebutuhan kita adalah 2,8 juta ton sehingga perlu impor untuk saat ini, tapi kalaupun impor itu bisa hanya untuk stok saja bukan konsumsi langsung," tuturnya.