EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Freeport Indonesia masih belum mendapat izin ekspor konsentrat tembaga dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Artinya, mulai 29 Januari izin ekspor Freeport periode sebelumnya telah habis.
Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot sebelumnya mengatakan bahwa izin ekspor Freeport setelah habis izinnya akan diserahkan ke Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, bukan lagi di Kementerian ESDM.
Namun, hal ini langsung disanggah Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro. Bambang menyebutkan, mengenai Freeport adalah urusan Kementerian ESDM karena mereka yang memiliki otoritas sesuai dengan kesepakatan yang ada.
"Izin ekspor (Freeport) tetap diberikan oleh mereka (ESDM). Ketika mereka ekspor, baru mereka bayar bea keluar ke kita. Kita yang mungut duitnya," ujar Bambang, Jumat (29/1).
Mengenai izin ekspor yang telah selesai, Bambang menilai bahwa kesepakatan ekspor Freeport dikembalikan ke pemerintah untuk melakukan negosiasi. "Terserah bagaimana negosiasinya," kata Bambang menambahkan.