EKBIS.CO, SURABAYA -- Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Perikanan dan Kelautan menolak impor garam sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 125 tahun 2015 tentang ketentuan impor.
"Kami juga menolak Permendag 125/2015 tentang ketentuan impor garam karena upaya-upaya kami untuk memberdayakan masyarakat petani dalam regulasi yang baru diterbitkan pada 29 Desember lalu tidak ada," kata Kepala Bidang Kelautan Pesisir dan Pengawasan Dinas Perikanan dan Kelautan Jawa Timur, Fathur Rozaq di kantor Dinas Perikanan dan Kelautan Jatim, Surabaya, Jumat.
Sejauh ini, ia menambahkan, pemerintah telah melakukan upaya pemberdayaan dan pembinaan kepada masyarakat petani garam dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia petani garam maupun peningkatan kapasitas kelembagaan petani garam.
"Selain itu kami juga berupaya meningkatkan penerapan teknologi, sarana dan prasarana serta infrastruktur, agar target swasembada garam nasional dalam mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan tercapai," ujarnya.
Ia mengatakan ketika impor masih dibuka dengan peraturan yang ketat, masih banyak terjadi kebocoran, apalagi jika peraturan tersebut tidak ketat, sehingga merugikan masyarakat petani garam, salah satunya akan berdampak pada harga garam.
"Jatim menjadi lumbung garam nasional yang memberikan kontribusi kebutuhan nasional mencapai 70 persen. Berdasarkan data kami, total produksi garam rakyat pada tahun lalu mencapai 1,157 juta ton, dari jumlah ini 30 persen garam berkualitas nomor satu yang bisa digunakan untuk konsumsi garam industri," paparnya.
Saat ini, untuk kebutuhan garam konsumsi, Indonesia sudah memasuki swasembada sejak tahun 2015, sedangkan untuk garam industri ditargetkan bisa memasuki swasembada garam industri pada tahun 2017.
"Kami khawatir impor garam tanpa aturan yang tegas akan merusak rencana swasembada garam industri, padahal saat ini kami sudah menatanya. Petani garam juga kami berdayakan melalui geo isolator atau pemasangan geo membran dan hasil garamnya sudah cukup baik," ungkapnya.
Sebelumnya, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Garam diklaim memberi kepastian ketersediaan bahan baku bagi industri makanan dan minuman.
Diketahui, pemerintah mencabut Permendag 28 Tahun 2012 dan menggantinya dengan Permendag 125 Tahun 2015 tentang ketentuan impor garam. Perubahan utama dalam permendag tersebut adalah dicabutnya rekomendasi impor garam yang sebelumnya menjadi kewenangan Kementerian Perindustrian.