EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan memfasilitasi Perum Bulog dalam menyerap atau membeli jagung impor yang tertahan di sejumlah pelabuhan sebagai upaya memenuhi pasokan untuk pakan ternak, khususnya ayam potong.
"Sudah disepakati pembelian atau pengalihan sebanyak 445.500 ton dari beberapa importir ke Perum Bulog," kata Menteri Perdagangan Thomas Lembong dalam keterangan tertulis.
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait agar jagung impor yang tertahan di sejumlah pelabuhan dapat keluar dan dibeli atau dialihkan ke Perum Bulog.
Melalui cara tersebut, diharapkan mampu menurunkan kenaikan harga jagung pakan dan mengurangi dampak terhadap kenaikan harga daging ayam.
Fasilitasi oleh Kemendag tersebut mempertemukan Dirut Perum Bulog, para peternak skala UMKM mandiri, Gabungan Perusahaan Makanan Ternak (GPMT), sekaligus importir jagung.
Impor jagung yang tertahan saat ini berada di sejumlah pelabuhan, di antaranya di Medan, Semarang, Banten, dan Jawa Barat.
Langkah tersebut, diharapkan dapat mengakhiri ketidakpastian mengenai kelanjutan dari impor jagung yang sebagian telah memasuki pelabuhan di Indonesia.
Nantinya, Perum Bulog akan menyalurkan kepada peternak yang membutuhkan jagung sebagai bahan baku pakan ternak.
Menurut catatan Kementerian Perdagangan, sejak November 2015 hingga Januari 2016, harga jagung naik hingga 100 persen dari sebelumnya Rp3.000 menjadi Rp6.000 per kilogram.
Kenaikan harga jagung itu, diduga akibat seretnya pasokan jagung ke industri pakan ternak, sementara permintaan tetap tinggi.
Menurut Thomas yang kerap disapa Tom tersebut, kenaikan harga jagung untuk pakan ternak akhir-akhir ini mengindikasikan adanya kekurangan pasokan atau terjadi kelangkaan.
Neraca produksi jagung hanya menggambarkan kondisi ketersediaan jagung tanpa melihat jenis dan kebutuhan penggunanya, padahal terdapat perbedaan spesifikasi atau jenis jagung yang akan dipergunakan untuk pakan, konsumsi ataupun keperluan industri lainnya.
"Sejak November silam, pemerintah telah melakukan rapat koordinasi terbatas antarkementerian untuk mengantisipasi meroketnya harga jagung ini," ujarnya.
Kementerian Perdagangan saat ini belum mengatur tata niaga impor jagung atau dibebaskan. Perdagangan ekspor impor maupun perdagangan di dalam negeri sesungguhnya tidak ada hambatan. Impor jagung hanya mengikuti ketentuan prosedur kepabeanan dan karantina dalam rangka keamanan pangan.
"Ke depan, kebijakan tata niaga dan ketersediaan jagung akan diatur secara komprehensif, bukan hanya untuk kepentingan sesaat tetapi menyeluruh serta seimbang antara kepentingan produsen atau petani, pedagang, dan peternak sebagai konsumen jagung," ujar Tom.
Jagung merupakan komponen dominan dalam pakan ternak, khususnya ayam potong.
Harga daging ayam rata-rata nasional saat ini mencapai Rp33.237 per kilogram, naik Rp4.452 atau 15,46 persen dari Oktober 2015 sebesar Rp28.785 per kg.
Penyebab kenaikan itu diduga akibat harga pakan ternak, antara lain jagung yang pasoknya kurang dan susah diperoleh.